Sebagai pemilih, kamu perlu tahu tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti. Namun, sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih dahulu nama kamu sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Nantinya, saat Terdapat sejumlah syarat menjadi pemilih sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/10/2022). Berikut syaratnya: 1. WNI. 2. Sudah berumur 17 tahun atau lebih. 3. Tidak dicabut pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap. 4. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. 5. Berdomisili di wilayah administratif sesuai KTP JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara ( DPS) untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023). Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di Apabila cara cek nama di DPT Pemilu 2024 selesai dilakukan dan terdaftar, masyarakat bisa menghubungi langsung kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023). DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.

cek nama daftar pemilih tetap 2022