DitjenBea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan aturan bahwa masyarakat hanya bisa membawa handphone atau ponsel yang dibeli dari luar negeri sebanyak 2 unit.. Pasalnya, masyarakat antusias terhadap peluncuran iPhone 14 yang terbaru. Namun DJBC menegaskan ada batasan untuk membawa ponsel, komputer genggam dan tablet dari luar Indonesia.
Misalkansaja Anda ingin membeli iPhone 12 Mini 256 GB yang dijual 1.389 dollar Singapura. Untuk mempermudah, harga beli dikonversikan dulu ke dollar AS, sehingga didapatkan angka 1.022 dollar AS. Kemudian, cari nilai kepabean dengan cara 1.022-500 dollar AS, sehingga dihasilkan angka 522 dollar AS atau sekitar Rp 7.694.000.
Jikamasalah tersebut Anda alami, tidak usah khawatir. Karena solusi untuk cara mengatasi iPhone yang tak ada layanan sinyal ini sangat mudah. Berikut ini solusinya sebagaimana dikutip dari halaman dukungan Apple. Cek Area Coverage Pastikan Anda berada di area dengan jangkauan jaringan seluler. Kemudian ikuti langkah-langkah ini: 1.
Silakancoba aktifkan pengaturan Cellular Data untuk mengatasi masalah No Service atau Searching di perangkat iPhone atau iPad. Masuk ke aplikasi Settings - Cellular Data - ON. Jika kamu sedang berada di luar negeri, pastikan pengaturan Roaming juga sudah diaktifkan. Caranya adalah masuk ke bagian Settings - Cellular - Cellular Data Options
Aturanini juga akan berlaku bagi ponsel yang dibeli atau dikirim dari luar negeri. Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri wajib membayar pajak negara. Dengan catatan nilai barang tersebut tidak boleh lebih dari 500
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
cara unlock jaringan hp iphone dari luar negeri